PERKEMBANGAN KARTU PLASTIK DI INDONESIA
Kartu plastik adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa atau juga dapat menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan di samping untuk melakukan penarikan uang tunai.
Penggunaan kartu plastik di Indonesia dapat dikatakan masih ralatif baru, namun sudah sangat luas digunakan sebagai instrumen pembayaran sejak memasuki dekade 1980-an. Terutama setelah deregulasi 20 Desember 1988 dimana bisnis kartu kredit ini digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Citibank dan Bank Duta (merger dengan Bank Danamon) dapat dikatakan sebagai bank yang cukup berperan dalam memelopori pengembangan atau pemasyarakatan penggunaan kartu plastik di Indonesia dengan menerbitkan Visa dan Master Card kemudian diikuti oleh beberapa bank yang bertindak sebagai penerbit atau pengelola kartu plastik tersebut. Jenis kartu plastik yang telah beredar dan dapat digunakan oleh masyarakat sebagai alat pembayaran saat ini di Indonesia disamping Visa dan Master Card adalah Amex Card, International Diners, BCA Card, Procard, Exim Card, Duta Card, Kassa Card dan beberapa kartu lainnya yang diterbitkan oleh bank-bank. Umumnya kartu plastik tersebut dikeluarkan oleh bank-bank umum dan perusahaan pembiayaan. Penerbitan kartu plastik oleh bank harus melalui prosedur yang diatur oleh Bank Indonesia. Sedangkan izin penerbitan kartu plastik oleh perusahaan pembiayaan diberikan Departemen Keuangan, misalnya Diners Card oleh PT Diners Jaya Indonesia Internasional dan Kassa Card oleh PT Kassa Multi Finance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar